Selamat Datang di web FKWA ( Forum Komunikasi Winongo Asri )

Minggu, 31 Maret 2013

Kelestarian Lingkungan Tinjauan Hukum Islam(Fiqih)

Dewasa ini lingkungan itu tidak begitu dihargai. Pengrusakan lingkungan itu dianggap hal yang wajar-wajar saja dan dilakukan dengan penuh kesadaran tinggi. Hukum pun tidak dapat lagi berbuat banyak. Dampaknya begitu terasa. Kita bisa lihat baik lewat media maupun dengan mata kepala kita sendiri. Sampah berserakan dimana-mana, penggundulan hutan, asap-asap pabrik, dan ekspoitasi alam secara berlebihan. Tidak heran, jika musim penghujan tiba, terjadi banjir dan tanah longsor, begitupun sebaliknya di saat kemarau, kita dihadapkan dengan kekeringan panjang, polusi udara dan lain sebagainya.


Pertanyaan saya, apakah orang- orang melakukan kerusakan itu belum sadar hukum atau hukum itu sendiri belum ditegakkan atau pemahaman mereka tentang “hukum Islam (Fiqih)” mengenai kelestarian itu dangkal atau belum paham sama sekali?.
Tulisan ini mencoba menjelaskan kelestarian lingkungan dan hukumnya dalam kaca mata fiqih. Menurut saya, perlu adanya kejelasan hukum Islam (fiqih) terkait masalah kerusakan lingkungan tersebut.

Fiqih dan hukum kelestarian lingkungan
Sudah jelaslah bahwa Sumber daya alam dan linkungan merupakan suatu daya dukung bagi kehidupan manusia itu sendiri. Menurut , Prof KH Ali Yafie: masalah lingkungan ini masuk dalam bidang “jinayat” artinya menyangkut nyawa manusia.[1] Dalam “Fiqih Al-Biah” Menjaga lingkungan adalah menjaga kemaslahatan orang banyak. Sesuatu yang menyangkut hajat hidup orang banyak hukumnya wajib. Menurut Qaradhawi , menjaga lingkungan sama halnya menjaga jiwa, akal, keturunan, dan harta. Jika aspek tersebut rusak maka kesucian manusia sebagai klafilah itu akan ternoda.[2]
Oleh karenanya, secara fiqhiyah (kaidah fiqih) berpeluang dinyatakan bahwa dalam perspektif hukum Islam status hukum pelestarian Lingkungan hukumnya “wajib”. Hal ini didasarkan pada dua pendekatan spiritual fiqhiyah Islamiyah. Secara ekologis, pelestarian lingkungan merupakan keniscayaan ekologis yang tidak bisa ditawar oleh siapa pun dan kapan pun, dan secara spiritual fiqhiyah Islamiyah Allah SWT ternyata memiliki kepedulian ekologis yang paripurna.[3] Jadi, sudah jelas bahwa  menjaga kelestarian lingkungan itu sesuatu Yang Wajib.

Hadirnya Fiqih Lingkungan
Coba kita lihat Fiqih Lingkungan(Fiqh Al Bi’ah), terobosan baru dalam menjawab masalah kelestarian dan hukum lingkungan serta lahirnya konsep hukum lingkungan. Fiqih ini hadir karena selama ini Al-Quran dan Fiqih hanya menjelaskan mengenai prinsip-prinsip konservasi dan restorasi lingkungan saja. Dan begitupun Fiqih Mua’amalah hanya tema-tema lingkungan misalnya Berthaharah, ihyal al mawat dll. Tapi itu masih bersifat umum dan etis. Tentu perlu penjelasan yang lebih kontekstual .[4] Hadir menjawab kegelisahan orang yang selama ini mempertanyakan bagaimana sebenarnya hukum kelestarian. Seperti makna kata “Khalifah” Sebagaimana kita maklumi bahwa berdasarkan ketentuan Al-Qur’an ini merupakan kebijakan dari Allah SWT manusia adalah khalifah di muka bumi. Pengertian khalifah itu banyak, baik tertuju kepada umat Islam atau pun non-Islam, laki-laki atau perempuan, timur atau barat, tua-remaja atau dewasa. Yang namanya insan atau manusia adalah khalifah.[5] Dan masalah maslahah Mursalahah suatu hukum di terima oleh syara atau malah di tolak. Misalnya masalah orang berbuat melakukan pengrusakan berdampak pada kelangsungan hidup umat. Maka ditetapkanlah fiqih lingkungan ini.

Kesimpulan
Menjaga Alam Dan Lingkungan suatu keharusan/wajib bagi kita. Alam sangat berpengaruh sekali dalam kehidupan kita. Manusia dan alam dua simbotik tak terpisahkan yang saling menguntungkan baik secara langsung manupun tidak langsung.
Perlu sosialisasi lebih terhadap mayarakat kita tentang fiqih lingkungan saya rasa banyak kalangan masyarakat yang belum tahu dan kehadirannya masih belum menyentuh dalam tata kehidupan kita. Bagi Orang-orang yang melakukan kejahatan pengrusakan lingkungan adalah dosa besar,. Baik sengaja maupun tidak. Dan harus diadili sesuai hukum yang berlaku.

[2] . Mudhofir Abdulloh, Al-Qur’an dan …, hlm. 277 dalam  “Fiqih lingkungan di http://www.najitama.blogspot.com diunduh sabtu 31-03-1202
[3]. Nikmatur Rohman Skripsi “Konsep fiqih lingkungan(studi komparasi pemikiran Ali Yafie dan Mujiyono Abdillah” Koleksi Perpus Uin. 2008 hal 59,  lihat juga QS. Al-Jatsiyah Ayat 13.
[4]. “Fiqih Lingkungan di http://www.najitama.blogspot.com diunduh sabtu 31-03-2012
[5]. Laporan forest an media campaigh “Menggagas Fiqih Lingkungan” di http://www.conservation.org/sites/indonesia/publikasi/Documents/Publikasi/2006_fiqh_lingkungan_fiqh%20al-biah_sr.pdf di unduh sabtu 31-03-2012

sumber : http://green.kompasiana.com/penghijauan/2013/01/06/kelestarian-lingkungan-tinjauan-hukum-islamfiqih-517028.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar