Dewasa ini lingkungan itu tidak
begitu dihargai. Pengrusakan lingkungan itu dianggap hal yang
wajar-wajar saja dan dilakukan dengan penuh kesadaran tinggi. Hukum pun
tidak dapat lagi berbuat banyak. Dampaknya begitu terasa. Kita bisa
lihat baik lewat media maupun dengan mata kepala kita sendiri. Sampah
berserakan dimana-mana, penggundulan hutan, asap-asap pabrik, dan
ekspoitasi alam secara berlebihan. Tidak heran, jika musim penghujan
tiba, terjadi banjir dan tanah longsor, begitupun sebaliknya di saat
kemarau, kita dihadapkan dengan kekeringan panjang, polusi udara dan
lain sebagainya.
Pertanyaan saya, apakah orang-
orang melakukan kerusakan itu belum sadar hukum atau hukum itu sendiri
belum ditegakkan atau pemahaman mereka tentang “hukum Islam (Fiqih)”
mengenai kelestarian itu dangkal atau belum paham sama sekali?.
Tulisan ini mencoba menjelaskan
kelestarian lingkungan dan hukumnya dalam kaca mata fiqih. Menurut saya,
perlu adanya kejelasan hukum Islam (fiqih) terkait masalah kerusakan
lingkungan tersebut.
Fiqih dan hukum kelestarian lingkungan
Sudah jelaslah bahwa Sumber daya alam dan linkungan merupakan suatu daya dukung bagi kehidupan manusia itu sendiri. Menurut , Prof KH Ali Yafie: masalah lingkungan ini masuk dalam bidang “jinayat” artinya menyangkut nyawa manusia.[1]
Dalam “Fiqih Al-Biah” Menjaga lingkungan adalah menjaga kemaslahatan
orang banyak. Sesuatu yang menyangkut hajat hidup orang banyak hukumnya
wajib. Menurut Qaradhawi , menjaga
lingkungan sama halnya menjaga jiwa, akal, keturunan, dan harta. Jika
aspek tersebut rusak maka kesucian manusia sebagai klafilah itu akan
ternoda.[2]
Oleh karenanya, secara fiqhiyah (kaidah fiqih)
berpeluang dinyatakan bahwa dalam perspektif hukum Islam status hukum
pelestarian Lingkungan hukumnya “wajib”. Hal ini didasarkan pada dua
pendekatan spiritual fiqhiyah Islamiyah. Secara ekologis, pelestarian
lingkungan merupakan keniscayaan ekologis yang tidak bisa ditawar oleh
siapa pun dan kapan pun, dan secara spiritual fiqhiyah Islamiyah Allah
SWT ternyata memiliki kepedulian ekologis yang paripurna.[3] Jadi, sudah jelas bahwa menjaga kelestarian lingkungan itu sesuatu Yang Wajib.
Hadirnya Fiqih Lingkungan
Coba kita lihat Fiqih Lingkungan(Fiqh Al Bi’ah),
terobosan baru dalam menjawab masalah kelestarian dan hukum lingkungan
serta lahirnya konsep hukum lingkungan. Fiqih ini hadir karena selama
ini Al-Quran dan Fiqih hanya menjelaskan mengenai prinsip-prinsip
konservasi dan restorasi lingkungan saja. Dan begitupun Fiqih Mua’amalah
hanya tema-tema lingkungan misalnya Berthaharah, ihyal al mawat dll.
Tapi itu masih bersifat umum dan etis. Tentu perlu penjelasan yang lebih kontekstual .[4]
Hadir menjawab kegelisahan orang yang selama ini mempertanyakan
bagaimana sebenarnya hukum kelestarian. Seperti makna kata “Khalifah” Sebagaimana
kita maklumi bahwa berdasarkan ketentuan Al-Qur’an ini merupakan
kebijakan dari Allah SWT manusia adalah khalifah di muka bumi.
Pengertian khalifah itu banyak, baik tertuju kepada umat Islam atau pun
non-Islam, laki-laki atau perempuan, timur atau barat, tua-remaja atau
dewasa. Yang namanya insan atau manusia adalah khalifah.[5]
Dan masalah maslahah Mursalahah suatu hukum di terima oleh syara atau
malah di tolak. Misalnya masalah orang berbuat melakukan pengrusakan
berdampak pada kelangsungan hidup umat. Maka ditetapkanlah fiqih
lingkungan ini.
Kesimpulan
Menjaga Alam Dan Lingkungan suatu
keharusan/wajib bagi kita. Alam sangat berpengaruh sekali dalam
kehidupan kita. Manusia dan alam dua simbotik tak terpisahkan yang
saling menguntungkan baik secara langsung manupun tidak langsung.
Perlu sosialisasi lebih terhadap
mayarakat kita tentang fiqih lingkungan saya rasa banyak kalangan
masyarakat yang belum tahu dan kehadirannya masih belum menyentuh dalam
tata kehidupan kita. Bagi Orang-orang yang melakukan kejahatan
pengrusakan lingkungan adalah dosa besar,. Baik sengaja maupun tidak.
Dan harus diadili sesuai hukum yang berlaku.
[1] Menjaga alam wajib hukumya : http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/08/12/30/23524-ali-yafie-menjaga-alam-wajib-hukumnya
[2] . Mudhofir Abdulloh, Al-Qur’an dan …, hlm. 277 dalam “Fiqih lingkungan di http://www.najitama.blogspot.com diunduh sabtu 31-03-1202
[3]. Nikmatur Rohman Skripsi “Konsep fiqih lingkungan(studi komparasi pemikiran Ali Yafie dan Mujiyono Abdillah” Koleksi Perpus Uin. 2008 hal 59, lihat juga QS. Al-Jatsiyah Ayat 13.
[5]. Laporan forest an media campaigh “Menggagas Fiqih Lingkungan” di http://www.conservation.org/sites/indonesia/publikasi/Documents/Publikasi/2006_fiqh_lingkungan_fiqh%20al-biah_sr.pdf di unduh sabtu 31-03-2012
sumber : http://green.kompasiana.com/penghijauan/2013/01/06/kelestarian-lingkungan-tinjauan-hukum-islamfiqih-517028.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar